Perpres 189 Tahun 2014: Tunjangan Kinerja KPU

gajibaru.com - Setelah lama ditunggu, akhirnya KPU tahun 2014 lalu mendapatkan tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Hal ini tentunya sangat melegakan bagi para pegawai KPU.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Desember 2014 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Untuk pembayaran tukinnya, berlaku mulai Juli 2014 sehingga tahun 2014 teman-teman KPU menerima rapel tunjangan kinerja dari Juli-Desember 2014.

BESARAN TUNJANGAN KINERJA KPU

Grade tunjangan kinerja KPU tidak berbeda dengan Kementerian/Lembaga lain yang baru menerima tunjangan kinerja. Grade tukin menggunakan grade 1-17 dengan besaran tukin terendah sebesar Rp1.563.000,- untuk grade 1 dan tertinggi sebesar Rp19.360.000,- untuk grade 17 dengan rincian secara lengkap sebagai berikut:
Tunjangan Kinerja KPU
Apabila dirinci, selisih antar grade dapat dilihat berikut ini:
Tunjangan Kinerja KPU
Dari tabel di atas dapat dilihat makin tinggi grade selisih tukinnya makin besar. 

PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA KPU TELAT

Meskipun KPU seharusnya menerima Tunjangan Kinerja sejak Juli Tahun 2014, namun ternyata pembayarannya boleh dikatakan sangat terlambat. Tunjangan kinerja dari Juli-Desember 2014 saja baru dibayarkan pertengahan tahun 2015.

Mudah-mudahan pengalaman seperti ini dapat dijadikan pembelajaran oleh KPU sehingga tahun-tahun mendatang tunjangan kinerja dapat dibayarkan tepat waktu setiap bulan. Karena jika diundur-undur tentu saja akan mengganggu arus kas rumah tangga pegawai KPU.

Kelebihannya, tentu saja, sekali dapat rapel tunjangan langsung banjir duit karena dapat langsung banyak sekalian ^_^.

Download Perpres 189 Tahun 2014
 
Baca juga Daftar Kementerian/Lembaga yang sudah menerima Tukin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel