TUNJANGAN KINERJA KEMENKO PEREKONOMIAN, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS, KEMENPAN DAN RB, DAN KEMENKUMHAM

gajibaru.com - TUNJANGAN KINERJA KEMENKO PEREKONOMIAN, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS, KEMENPAN DAN RB, DAN KEMENKUMHAM.
 
Pada tanggal 17 September 2014, Presiden SBY menandatangani kurang lebih 15 Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja. Di antara ke lima belas Perpres tersebut adalah tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.

BESARAN TUNJANGAN KINERJA KEMENKO PEREKONOMIAN, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS, KEMENTERIAN PAN DAN RB, DAN KEMENKUMHAM

Besarnya tunjangan kinerja untuk empat Kementerian tersebut sama yaitu sebagai berikut:

Tunjangan Kinerja Perekonomian, Kementerian PAN RB, Bappenas, Kemenkumham

Grade yang digunakan oleh keempat Kementerian tersebut adalah grade 1-17 dengan nilai tukin paling kecil sebesar Rp1.931.250,- dan paling besar Rp27.577.500,-. Jika dianalisis selisih masing-masing grade dengan grade di atasnya sebagai berikut:
 
Tunjangan Kinerja Kemenko Perekonomian Kemenpan RB

Dari tabel di atas dapat dilihat selisih masing-masing grade dengan di atasnya. Selisih terbesar adalah antara grade 16 dengan grade 15 dengan selisih sebesar Rp8.407.500.- dan selisih paling kecil adalah antara grade 1 dan 2 dengan selisih sebesar Rp135.000,-.

Keempat perpres di atas adalah pengganti atas empat perpres mengenai tunjangan kinerja yaitu Perpres 69 Tahun 2010 tentang Tukin Kemenko Perekonomian, Perpres 76 Tahun 2010 tentang Tukin Bappenas, Perpres 75 Tahun 2010 tentang Tukin Kemenpan dan RB, dan Perpres 40 Tahun 2011 tentang Tukin Kemenkumham.

Jika dibandingkan dengan tukin di Perpres Tahun 2010 dan 2011 tersebut, maka kenaikan tukin dari empat kementerian tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

Tunjangan Kinerja Kementerian Perekonomian

Tunjangan Kinerja Kementerian PPN/Bappenas

Tunjangan Kinerja Kemenpan dan RB
Tunjangan Kinerja Kemenkumham
Dari keempat tabel di atas, meskipun tukin akhirnya berdasarkan perpres tahun 2014 nilainya sama, tapi nilai kenaikan di antara masing-masing kementerian tersebut berbeda-beda. Di antara keempat kementerian tersebut, Grade 17 pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai kenaikan yang berbeda karena grade awalnya lebih tinggi dari yang lain.

Pada Kementerian PPN/Bappenas, yang pada tahun 2010 gradenya antara 1-18, tahun 2014 berubah menjadi 1-17. Sedangkan pada Kemenkumham, grade 1 yang sebelumnya nol menjadi Rp1.931.000,-.
Secara persentase, kenaikan terbesar ada di grade 14 dengan persentase 88,07. Sedangkan secara rupiah, kenaikan terbesar berada pada grade 16 dengan kenaikan sebesar Rp10.274.000,-. Sedangkan kenaikan terkecil baik secara rupiah maupun persentase ada pada grade 1 dengan kenaikan Rp368.250,- (23,56%).

Perpres Nomor 102 Tahun 2014: Tukin Kemenko Perekonomian
Perpres Nomor 103 Tahun 2014: Tukin Bappenas
Perpres Nomor 104 Tahun 2014: Tukin Kemenpan dan RB
Perpres Nomor 105 Tahun 2015: Tukin Kemenkumham

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel