INILAH BESAR TUNJANGAN KINERJA TNI DENGAN KENAIKAN 56%

gajibaru.com - Boleh dibilang bulan ini adalah bulan bahagia bagi Prajurit TNI. Kesejahteraan mereka semakin diperhatikan oleh Presiden Republik Indonesia. Sebagaimana sudah sama-sama kita tahu, pada Kamis 16 April yang lalu Bapak Presiden Joko Widodo mengumumkan kabar gembira kepada segenap jajaran TNI bahwa bulan Mei nanti tunjangan kinerja di lingkungan TNI mengalami kenaikan sebesar 56% s.d. 60%.
Silakan Baca Juga:
Perpres Nomor 87 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI 2015
Perpres Nomor 88 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian Pertahanan Tahun 2015
Ilustrasi gambar: www.republika.co.id
Sebelumnya TNI sendiri sudah menerima kabar gembira adanya kenaikan tarif tunjangan beras (termasuk untuk PNS) yang berlaku mulai 1 Januari 2014. Memang besaran kenaikan tarif ini tidak besar hanya Rp266,- per kg. Namun, paling tidak, bulan ini para prajurit TNI semestinya sudah bisa menikmati rapel kekurangan tunjangan beras terhitung mulai 1 Januari 2014 (sekitar 15-16 bulan, tergantung tarif baru di gaji bulan apa).
Berapa besaran rapel tunjangan beras untuk TNI? Tergantung jumlah anggota keluarga (maksimal 4 orang=1 pegawai ybs + suami/istri+2 anak).

Anggaplah seorang prajurit TNI mempunyai istri dan 4 orang anak, maka yang masuk daftar gaji cuma 2 orang anak sehingga yang dapat tunjangan beras 4 orang saja. Masing-masing orang mendapatkan tunjangan beras 18kg per bulan, sehingga total jumlah tunjangan beras = 18 kg x 4 orang = 72 kg per bulan. Dengan demikian nilai rapel per bulan = 72 kg x Rp266,- = Rp19.152,-. Jika rapelnya dari 1 Januari 2014 s.d. 1 April 2014 (16 bulan) maka jumlah rapel yang diterima kurang lebih sebesar Rp19.152,- x 16 bulan = Rp306.432. Jumlah pastinya yang diterima selisih seribu atau dua ribu dari perhitungan kasar tersebut, tergantung perhitungan pembulatan nantinya.

Untuk prajurit TNI yang belum menikah, atau menikah belum punya anak, atau menikah baru punya anak satu, silakan dihitung sendiri berapa rapel yang kira-kira didapat. Atau mungkin anda malah sudah dapat? Alhamdulillah kalau sudah, saya juga sudah ^_^.

Selain kabar gembira kenaikan tunjangan beras, tunjangan lauk pauk TNI juga mengalami kenaikan sebesar Rp5.000,- per hari menjadi Rp50.000,- per hari. Sehingga jika dirata-rata, maka penghasilan TNI dari uang lauk pauk mengalami peningkatan sebesar kurang lebih Rp5.000,- x 30 = Rp150.000,-.

Kabar gembira terakhir berupa kabar kenaikan tunjangan kinerja TNI sebesar 56%-60%. Lalu, berapa nilai tunjangan kinerja TNI dengan kenaikan sebesar 56%-60% tersebut?
 

Di bawah ini saya tuliskan hasil perhitungan jika tunjangan kinerja TNI naik 56%

 
Tentu saja ini bukan angka resmi, hanya angka perhitungan jika dari grade 1-19 semuanya naik 56%. Angka resmi menunggu Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan TNI keluar.
No
Kelas Jabatan
Tunjangan Kinerja TNI Lama
Nilai kenaikan 56%
Tukin TNI Dengan Kenaikan 56%


1
19
Rp29.226.000
Rp16.366.560
Rp45.592.560

2
18
Rp21.649.000
Rp12.123.440
Rp33.772.440

3
17
Rp17.471.000
Rp9.783.760
Rp27.254.760

4
16
Rp12.942.000
Rp7.247.520
Rp20.189.520

5
15
Rp9.586.000
Rp5.368.160
Rp14.954.160

6
14
Rp7.101.000
Rp3.976.560
Rp11.077.560

7
13
Rp5.462.000
Rp3.058.720
Rp8.520.720

8
12
Rp4.202.000
Rp2.353.120
Rp6.555.120

9
11
Rp3.232.000
Rp1.809.920
Rp5.041.920

10
10
Rp2.693.000
Rp1.508.080
Rp4.201.080

11
9
Rp2.245.000
Rp1.257.200
Rp3.502.200

12
8
Rp1.870.000
Rp1.047.200
Rp2.917.200

13
7
Rp1.626.000
Rp910.560
Rp2.536.560

14
6
Rp1.414.000
Rp791.840
Rp2.205.840

15
5
Rp1.230.000
Rp688.800
Rp1.918.800

16
4
Rp1.118.000
Rp626.080
Rp1.744.080

17
3
Rp1.016.000
Rp568.960
Rp1.584.960

18
2
Rp924.000
Rp517.440
Rp1.441.440

19
1
-
-
-


Jika semuanya dari grade 1-19 naik 56% maka tukin TNI terendah sebesar Rp1.441.440 dan tukin TNI tertinggi sebesar Rp45.592.560,-. Namun, pada praktiknya, belum tentu kenaikannya 56%. Di tempat saya sendiri, ternyata persentase kenaikannya tidak sama. Ada yang naik sampai 100%, ada yang di bawah 40%. Biasanya, yang naiknya besar adalah level atas.

Demikian posting saya, dan sekali lagi perlu saya sampaikan, angka di atas bukanlah angka resmi, hanya angka perhitungan jika tukin TNI semuanya naik sebesar 56%. Mari kita doakan mudah-mudahan Bapak Presiden cepat menandatangani perpresnya sehingga para prajurit TNI makin semangat menjaga kedaulatan NKRI.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel