Insentif Cukai, Tambahan Penghasilan Pegawai Bea Cukai

gajibaru.com - Insentif cukai ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai. PMK ini ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2015 dan mulai berlaku 28 Januari 2015.

PENGERTIAN INSENTIF CUKAI 

Insentif di Bidang Cukai merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian Kinerja di Bidang Cukai yang ditetapkan melalui APBN. Pencapaian kinerja di Bidang cukai yaitu terlampauinya target penerimaan cukai selama satu tahun anggaran melalui upaya secara langsung maupun tidak langsung.
Insentif di Bidang Cukai diberikan setiap tahun anggaran mulai tahun anggaran 2014 dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Pada pegawai DJP, jika penerimaan melebihi target akan menerima tunjangan kinerja lainnya, pegawai Bea Cukai akan menerima Insentif di Bidang Cukai.

BESARAN INSENTIF DI BIDANG CUKAI

Pagu insentif yang diberikan maksimal sebesar 35% dari surplus penerimaan cukai. Jika dirumuskan:

Pagu Insentif = 35% x (realisasi penerimaan cukai - target penerimaan cukai).

Untuk tahun 2014, pagu insentif yang diberikan maksimal sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima milyar rupiah).

PAGU INSENTIF UNTUK APA SAJA?

Pagu insentif diperuntukkan untuk keperluan sebagai berikut:
 
1. Meningkatkan kinerja kantor
  • evaluasi kebijakan teknis di bidang cukai;
  • peningkatan kualitas pelayanan di bidang cukai
  • pengawasan peredaran barang kena cukai; dan/atau
  • Kegiatan lain yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka meningkatkan penerimaan di bidang cukai.
2. Meningkatkan Kesejahteraan pegawai (maksimal 50% dari pagu insentif). Maksimal besarnya untuk masing-masing pegawai adalah 1x Gaji Pokok + 1x Tunjangan kinerja pada tahun bersangkutan.
"Insentif Cukai masing-masing pegawai maksimal = 1 kali Gaji Pokok + 1 kali Tunjangan Kinerja pada Tahun Berkenaan"
Dengan demikian, meskipun tidak sebesar tunjangan kinerja pegawai pajak, tentunya insentif ini merupakan angin segar bagi para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

DOWNLOAD PMK NOMOR 17 TAHUN 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel