Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dari Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, meningkatkan semangat kerja bagi para pegawainya, meningkatkan pendapatan dari daerah tersebut, dan yang terakhir tentu saja agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.

Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu yaitu pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah


Insentif ini diberikan setiap 3 bulan sekali di awal triwulan berikutnya. Apabila Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah pada suatu triwulan tidak mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, maka insentif hanya bisa dibayarkan pada awal triwulan berikutnya setelah dimana triwulan tersebut telah tercapai target kinerjanya. Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya tidak dapat dibatalkan karena target kinerja pada akhir tahun anggaran tidak tercapai.

Contoh Perhitungan:
  1. Keputusan Kepala Daerah menetapkan target penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi sebagai berikut:
    • sampai dengan triwulan I : 15%
    • sampai dengan triwulan II : 40%
    • sampai dengan triwulan III : 75%
    • sampai dengan triwulan IV : 100%
  2. Jika pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II.
  3. Jika pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15%, Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
  4. Jika pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
  5. Jika pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40%, Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
  6. Jika pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75%, Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
  7. Jika pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
  8. Jika pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
  9. Jika pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% tetapi lebih dari 75%, Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
Besarnya insentif maksimal 3% untuk provinsi dan 5% untuk kabupaten/kota dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan melalui APBD TA berkenaan. Di bawah ini contoh insentif untuk eks Karesidenan Surakarta Tahun 2012.

PENERIMA INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Penerima Insentif adalah Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah (Biasanya Dispenda) yang dibayarkan secara proporsional kepada:
  1. Pejabat dan Pegawai Instansi tersebut;
  2. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (jika belum ada remunerasi daerah);
  3. Sekretaris Daerah (jika belum ada remunerasi daerah);
  4. Pemungut PBB pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan, Kepala Desa/Lurah, Camat, tenaga lainnya yang mendapat penugasan dari Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi untuk membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.;
  5. Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut (antara lain antara lain Kepolisian Daerah dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

BESARAN INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Pembayaran insentif pajak daerah dan retribusi daerah diberikan kepada penerima insentif seperti tersebut di atas dengan besaran per bulannya sebagai berikut:
  1. Realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya di bawah Rp1 trilyun, besaran insentif per bulannya paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji(yaitu tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras);
  2. Realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya Rp1 trilyun s.d. Rp2,5 trilyun, besaran insentif per bulannya paling tinggi 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang melekat pada gaji;
  3. Realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya di atas Rp2,5 trilyun s.d. Rp7,5trilyun, besaran insentif per bulannya paling tinggi 8 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang melekat pada gaji;
  4. Realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya di atas Rp7,5trilyun, besaran insentif per bulannya paling tinggi 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang melekat pada gaji.
Besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak, paling tinggi sebesar 5% dari besarnya Insentif yang ditetapkan (atau kalau dirumuskan = 5% x (3% untuk provinsi atau 5% untuk Kab/Kota) x rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan melalui APBD TA berkenaan).
Besarnya pembayaran Insentif pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi paling tinggi sebesar 10% dari besarnya Insentif yang ditetapkan.

Jika target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Sumber Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: PP Nomor 69 Tahun 2010

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel