PP 38 Tahun 2015 Gaji ke 13 Tahun 2015

Ini adalah yang paling ditunggu-tunggu oleh para pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji dan Tunjangan bulan Ke 13. Bahkan para pejabat dan anggota dewan pun saya yakin menantikannya juga karena mereka juga mendapatkan gaji dan tunjangan bulan ke 13. Gaji dan Tunjangan Bulan ke 13 di tahun 2015 ini diatur dengan PP Nomor 38 Tahun 2015.
pp 38 Tahun 2015

Gaji dan Tunjangan bulan Ke 13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2015 ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian mereka pada bangsa dan negara.

KAPAN GAJI 13 DIBAYAR?

Menurut PP Nomor 38 Tahun 2015, gaji/tunjangan/pensiun bulan ke 13 dibayarkan di bulan Juli 2015. Jika tidak bisa dibayarkan bulan Juli 2015, maka setelah Juli 2015. Jadi paling cepat anda akan mendapatkan gaji tunjangan bulan ke 13 bulan Juli 2015 nanti.

PENERIMA GAJI DAN TUNJANGAN 13

Berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2015, penerima dari gaji dan tunjangan bulan ke 13 sebagai berikut:
  1. PNS termasuk CPNS
  2. TNI
  3. Polri
  4. Presiden dan Wakil Presiden
  5. Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR
  6. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR
  7. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPD
  8. Ketua, wakil ketua, Ketua Muda, dan hakim agung MA serta Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim adhoc
  9. Ketua, wakil ketua, dan anggota MK
  10. Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK
  11. Ketua, wakil ketua, dan anggota KY
  12. Ketua, wakil ketua  KPK
  13. Menteri dan Jabatan Setingkat Menteri
  14. Gubernur dan Wakil Gubernur
  15. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
  16. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UU
Sedangkan penerima pensiun sebagai berikut:
  1. Pensiunan PNS
  2. Pensiunan Anggota TNI
  3. Pensiunan Anggota Polri
  4. Pensiunan Pejabat Negara
  5. penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun poin 1,2,3,4
  6. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas
Adapun penerima tunjangan sebagai berikut:
  1. penerima tunjangan veteran
  2. penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  3. penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
  4. penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan poin 1,2,3 di atas
  5. penerima tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM)
  6. penerima tunjangan anak yatim/piatu anggota TNI/Polri
  7. penerima tunjangan anggota TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 tahun s.d. kurang dari 15 tahun
  8. penerima tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 tahun s.d. kurang dari 20 tahun
  9. penerima tunjangan orang tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur
  10. penerima tunjangan cacat

BESARAN GAJI TUNJANGAN PENSIUN KE 13


Besarnya gaji/tunjangan/pensiun bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2015. Jika yang diterima pada bulan Juni 2015 belum sesuai dengan yang seharusnya diterima, maka diberikan kekurangan gaji/tunjangan/pensiun ke 13.

Komponenya adalah sebagai berikut:
  1. Bagi PNS/TNI/Polri
    • gaji pokok
    • tunjaga keluarga
    • tunjagan jabatan/tunjangan umum
    • tunjangan kinerja
  2. Bagi Penerima Pensiun
    • pensiun pokok
    • tunjangan keluarga
    • tunjangan tambahan penghasilan
  3. Bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Silakan download PP Nomor 38 Tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel